• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 450 Miliar dari Kasus TPPU

Administrator  • 2024-09-30 22:29:59

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 450 Miliar dari Kasus TPPU Barang bukti uang sebanyak Rp 450 miliar yang dipamerkan Kejagung. (dok/ist)

JAKARTA - Uang sebanyak Rp 450 miliar yang disita dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, lewat tersangka korporasi PT Asset Pacific, dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Kartika Adhyaksa, Senin (30/9/2024).

Uang sitaan tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Senin (30/9/2024). Uang sitaan itu terbagi dalam pecahan Rp 100 ribu yang dikemas rapi dalam plastik, dengan setiap kantong berisi Rp 1 miliar.

"Uang tersebut disita dari pengembangan kasus korupsi yang menyeret Bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsil Rahman," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Dia menjelaskan, penyitaan tersebut berkaitan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit melalui PT Asset Pacific.

Di samping PT Asset Pacific, ada enam perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Mereka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations. 

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat ketujuh perusahaan tersebut dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.