Terbukti Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. (dok/ist)
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dalam sdang yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024) sore.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga menuntut enam tahun penjara terhadap Erik Adtrada Ritonga
Pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra II, majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim dalam putusannya menyatakan, Erik dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di samping hukuman penjara, Erik juga dijatuhi denda sebesar Rp 368,2 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan" lanjut hakim.
Hakim menambahkan, jika Erik tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (nm)
@russel
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
@carlf
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.