• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Thariq yang Desak Aaliyah Melaporkan Akun Medsos yang Sebar Informasi Hamil Duluan Sebelum Nikah

Administrator  • 2024-09-03 15:26:31

Thariq yang Desak Aaliyah Melaporkan Akun Medsos yang Sebar Informasi Hamil Duluan Sebelum Nikah Thariq yang Desak Aaliyah Melaporkan Akun Medsos yang Sebar Informasi Hamil Duluan Sebelum Nikah

Selebritas Thariq Halilintar mengaku dirinyalah yang mendorong istrinya, Aaliyah Massaid melaporkan ke polisi sejumlah akun yang menyebarkan berita bohong tentang kehamilannya sebelum menikah. Hal itu diungkapkan Thariq seusai menemani istrinya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Saya memang yang meminta istri saya untuk melaporkan orang yang menyebarkan berita bohong. Sebagai suami, saya punya kewajiban melindungi istri saya, apalagi dari berita bohong," ungkap Thariq Halilintar. 

Ditambahkan Aaliyah, berita bohong yang disebarkan melalui media sosial tentang kehamilannya sebelum menikah dengan Thariq sangat menyerang kehormatannya sebagai perempuan. Hal ini lantaran tuduhan itu tidak benar dan hanya mengarang saja. 

"Itu kan menyerang kehormatan ya, dan gosipnya itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pada saat hari pernikahan saya masih datang bulan. Sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya," tambahnya. 

Baik Thariq maupun Aaliyah mengaku akan terus melanjutkan perkara ini sampai pihak yang menyebarkan berita bohong itu segera diproses secara hukum. 

"Pokoknya saya dan Aaliyah minta proses hukum  tetap berjalan dan ini jadi pelajaran buat yang lain agar bisa berhati-hati dalam berkomentar di media sosialnya. Walaupun ini era kebebasan dan kita bisa mengetik apa pun, tetapi ada aturannya. Kita tinggal di negara hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dijalani Aaliyah dan Thariq, keduanya dicecar 23 pertanyaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang dilakukan beberapa akun media sosial. 

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP. 

 

 

 

Sumber : beritasatu.com 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.